Minggu, 12 Juni 2011

Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Ketenagakerjaan dan Sosial Kota Malang


PROFIL DINAS KETENAGAKERJAAN DAN SOSIAL
KOTA MALANG

A.      Gambaran Umum / Kelembagaan
Sesuai dengan amanat UUD Republik Indonesia Tahun 1945 Pemerintah Daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut azas otonomi dan tugas pembantuan. Sebagai konsekuensinya maka Pemerintah Kota Malang sebagai daerah otonomi mempunyai hak dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri atas dasar kebijakan dan inisiatif pembiayaan serta dilakukan oleh perangkat daerah sendiri, di samping dana dari pemerintah pusat yang telah diatur dalam Undang – Undang.
Dinas Ketenagakerjaan dan Sosial  Kota Malang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian urusan rumah tangga daerah di bidang Ketenagakerjaan dan Sosial yang meliputi perencanaan dan pelaksanaan ketenagakerjaan serta pengendaliannya sesuai dengan kebijaksanaan  Walikota. Untuk dapat mewujudkan penyelenggaraan otonomi daerah yang benar-benar sehat atau untuk mewujudkan kesesuaian antara prinsip dan praktek penyelenggaraan Otonomi Daerah, maka Pemerintah Kota Malang dengan Peraturan Walikota Malang  Nomor 57 Tahun 2008  tentang Uraian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Ketenagakerjaan dan Sosial Kota Malang telah menentukan Dinas Ketenagakerjaan dan Sosial sebagai salah satu perangkat daerah untuk melaksanakan fungsi ketenagakerjaan dan Sosial dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah yang nyata, dinamis, dan bertanggung jawab.
Dinas Ketenagakerjaan dan Sosial Kota Malang beralamat di Jl. R. Panji Suroso No. 18 Malang telp. 0341-496264. Jumlah karyawan  Disnakersos sebanyak 48 orang Pegawai Negeri Sipil dan 1 orang Pegawai tidak tetap. Kepala Disnakersos Kota Malang saat ini adalah Drs. Wahyu Santoso, SH, M.Si.

B.       Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, dan Kebijakan
ü  Visi
” Terciptanya Perluasan Lapangan Kerja, Perlindungan, Hubungan Industrial dan Kesejahteraan  Sosial ”
ü  Misi
Misi Dinas Ketenagakerjaan dan Sosial Kota Malang :
1.  Meningkatkan Pelatihan dan Ketrampilan tenaga kerja yang handal dalam menghadapi pasar kerja
2.  Menyediakan lapangan kerja dan lapangan usaha bagi setiap angkatan kerja
3.  Mewujudkan Hubungan Industrial dan Ketenangan dalam bekerja
4.  Meningkatkan pengawasan dan pembinaan serta penyuluhan bidang ketenagakerjaan dan sosial
5.  Mewujudkan tenaga kerja yang sehat dan produktif
6.  Menetapkan system informasi bidang ketenagakerjaan dan sosial
7.  Meningkatkan kualitas pelayanan bidang ketenagakerjaan dan sosial
ü  Tujuan
Tujuan yang ingin diwujudkan Dinas Ketenagakerjaan dan Sosial dalam kurun waktu  5 tahun ( 2009 s/d 2013 )  ditetapkan sebagai berikut :
 1. Meningkatkan pelayanan administrasi, sarana dan prasarana bidang ketenagakerjaan dan sosial
 2. Menciptakan kualitas SDM dan kinerja bidang ketenagakerjaan dan sosial
 3. Mewujudkan pelaporan keuangan,  capaian kinerja yang tertib dan lancar
 4. Menciptakan tenaga kerja yang terampil dan berkualitas
 5. Menciptakan kemandirian masyarakat dan mengurangi jumlah pengangguran
 6. Meningkatkan kesejahteraan dan ketenangan bekerja
 7. Meningkatkan kualitas kelembagaan sosial bagi anak jalanan, anak cacat dan WTS
ü  Sasaran
Sasaran Dinas Ketenagakerjaan dan Sosial :
1.    Terciptanya kelancaran pelayanan administrasi, keamanan dan kebersihan kantor
2.    Terwujudnya kualitas Sumber Daya Manusia dan terpeliharanya sarana dan prasarana aparatur
3.    Terwujudnya pelaporan capaian kinerja dan keuangan yang  tertib
4.    Tersedianya tenaga kerja dan pelatihan sesuai dengan kebutuhan pasar kerja
5.    Terbentuk dan berkembangnya wirausaha
6.    Terwujudnya perlindungan Lembaga dan Jaminan Sosial bagi tenaga kerja
7.    Terlaksananya penanganan masalah sosial bagi orang terlantar dan sakit HIV / AIDS
8.    Terlaksananya bimbingan dan terwujudnya kemandirian anak cacat
9.    Terbentuknya anak jalanan yang mandiri dan berketrampilan
10.  Terbentuknya tertib anak anjal, rasia gepeng dan WTS pada tempatnya
ü  Kebijakan
Kebijakan ini merupakan strategi implementasi bagi Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Sosial Kota Malang dalam kaitannya dengan pelaksanaan Kebijakan Pemerintah Kota Malang  yaitu “Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Tenaga Kerja, Hubungan Tenaga Kerja dan Perlindungan Tenaga Kerja sesuai dengan martabat dan Moral Agama“
Kebijakan Internal  yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Sosial Kota Malang adalah :
1.    Meningkatkan Pelayanan dengan  menyediakan sarana dan prasarana perkantoran
2.    Meningkatkan dan memelihara sarana dan prasarana aparatur
3.    Menyediakan dan memperluas informasi/ pelaporan data ketenagakerjaan dan sosial
Kebijakan Eksternal yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Sosial Kota Malang adalah :
1.    Membuka lapangan kerja baru
2.    Menyelenggarakan pelatihan kewirausahaan dan  ketrampilan  bagi tenaga kerja setempat.
3.    Sosialisasi peraturan, pembinaan dan pengawasan norma kerja, keselamatan dan kesehatan  kerja ( K3 )
4.    Melaksanakan pemulangan orang terlantar ke Daerah asal dan penyuluhan HIV/AIDS
5.    Meningkatkan pembinaan, bimbingan, pelatihan bagi penyandang cacat, anak jalanan, dan Wanita Tuna Susila
6.    Menyediakan pelatihan bagi anak jalanan
7.    Melaksanakan pengiriman, penampungan bimbingan bagi anak anjal, rasia gepeng, WTS dan TWK.

C.      Tupoksi
Adapun  Peraturan Walikota Malang Nomor : 57 Tahun 2008 tentang Uraian tugas, fungsi, dan tata kerja Dinas Ketenagakerjaan dan Sosial  Kota Malang adalah sebagai berikut :

Pasal 4
(1)   Susunan Organisasi Dinas Ketenagakerjaan dan Sosial, terdiri dari :
a.       Kepala Dinas;
b.      Sekretariat, terdiri dari :
1.      Subbagian Penyusunan Program;
2.      Subbagian Keuangan;
3.      Subbagian Umum.
c.       Bidang Sosial, terdiri dari:
1.      Seksi Pengembangan Potensi, Profesi dan Swadaya Sosial
2.      Seksi Rehabilitasi Sosial
3.      Seksi Bantuan dan Perlindungan Sosial
d.      Bidang Pelatihan dan Penempatan, terdiri dari :
1)      Seksi Pelatihan Tenaga Kerja;
2)      Seksi Penempatan Kerja.
d.      Bidang Hubungan Industrial, terdiri dari :
1)      Seksi Penyelesaian Perselisihan;
2)      Seksi Kelembagaan, Kesejahteraan Pekerja dan Purna Kerja.
3)      Seksi Persyaratan Kerja dan Pengupahan.
e.       Bidang Pengawasan dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja, terdiri dari :
1)      Seksi Norma Kerja;
2)      Seksi Kesehatan dan Keselamatan Kerja;
3)      Seksi Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
f.       Bidang Sosial, terdiri dari :
1)      Seksi Pengembangan Potensi, Profesi dan Swadaya Sosial;
2)      Seksi Rehabilitasi Sosial;
3)      Seksi Bantuan dan Perlindungan Sosial.
g.      Unit Pelaksana Teknis (UPT);
h.      Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)     Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris dan Bidang dipimpin oleh Kepala Bidang yang dan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.

URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
Bagian Kesatu
Kepala Dinas

Pasal 5
Kepala Dinas mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana tersebut dalam Pasal 3, mengkoordinasikan dan melakukan pengawasan melekat terhadap unit kerja di bawahnya serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

Bagian Kedua
Sekretariat
Pasal 6
(1)   Sekretariat melaksanakan tugas pokok pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, urusan rumah tangga, perlengkapan, kehumasan dan perpustakaan serta kearsipan.
(2)   Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat mempunyai fungsi :
a.       pelaksanaan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja);
b.      pelaksanaan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);
c.       penyusunan Penetapan Kinerja (PK)
d.      pelaksanaan dan pembinaan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan kearsipan;
e.       pengelolaan urusan kehumasan, keprotokolan dan kepustakaan;
f.       pengelolaan administrasi dan pembinaan kepegawaian;
g.      pengelolaan anggaran dan retribusi;
h.      pelaksanaan administrasi keuangan dan pembayaran gaji pegawai;
i.        pelaksanaan verifikasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan;
j.        pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
k.      Pengkoordinasian pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
l.        Penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP);
m.    Pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
n.      Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP);
o.      Pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang ketenagakerjaan dan sosial;
p.      Penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah;
q.      Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi;
r.        Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya;

Pasal 7

(1)   Sekretariat membawahi :
a.         Sub Bagian Penyusunan Program;
b.        Sub Bagian Keuangan;
c.         Sub Bagian Umum.
(2)   Masing-masing Subbagian dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang dalam melakukan tugas pokok dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.

Pasal 8

(1)   Subbagian Penyusunan Program melaksanakan tugas pokok penyusunan program, evaluasi dan pelaporan.
(2)   Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaiman dimaksud pada ayat (1), subbagian Penyunan Program mempunyai fungsi:
a.       Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja);
b.      Penyiapan bahan penyusunan Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);
c.       Penyusunan Penetapan Kinerja (PK);
d.      Penyusunan laporan dan dokumentasi pelaksanaan program dan kegiatan;
e.       Penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP);
f.       Pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
g.      Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP);
h.      Penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah;
i.        Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
j.        Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai tugas dan fungsinya;

Pasal 9

(1)   Subbagian Keuangan melaksanakan tugas pokok pengelolaan anggaran dan administrasi keuangan.
(2)   Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagian Keuangan mempunyai fungsi:
a.       Pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);
b.      Pelaksanaan pentatausahaan keuangan;
c.       Pelaksanaan verifikasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Keuangan;
d.      Penyusunan dan penyampaian laporan penggunaan anggaran;
e.       Penyusunan dan penyampaian laporan keuangan semesteran dan akhir tahun;
f.       Penyusunan administrasi dan pelaksanaan pembayaran;
g.      Penerimaan, pengadministrasian dan penyetoran retribusi dan/atau lain-lain pendapatan yang sah;
h.      Pengevaluasian dan pelaporan tugas pokok dan fungsi;
i.        Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai tugas dan fungsinya.

Pasal 10

(1)   Subbagian Umum melaksanakan tugas pokok pengelolaan administrasi umum meliputi ketatalaksanaan, ketatausahaan, kepegawaian, urusan rumah tangga, perlengkapan, kehumasan dan kepustakaan serta kearsipan.
(2)   Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagian Umum mempunyai fungsi:
a.       pelaksanaan  ketatausahaan, ketatalaksanaan dan kearsipan;
b.      pelaksanaan administrasi dan pembinaan kepegawaian;
c.       pelaksanaan kehumasan, keprotokolan dan perpustakaan;
d.      pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
e.       pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang ketenagakerjaan dan sosial;
f.       pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
g.      pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

Bagian Ketiga
Bidang Sosial

Pasal 11

(1)   Bidang Sosial melaksanakan tugas pokok pengembangan potensi, profesi, dan swadaya sosial, bantuan dan perlindungan sosial, rehabilitasi sosial, serta bimbingan sosial.
(2)   Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Bidang Sosial mempunyai fungsi:
a.       Pengumpulan dan pengelolaan data dalam rangka perencanaan di bidang pengembangan potensi, profesi dan swadaya sosial, bantuan dan perlindungan sosial, rehabilitasi sosial serta bimbingan sosial;
b.      Perencanaan dan pelaksanaan program di bidang sosial, pengembangan potensi, profesi, dan swadaya sosial, rehabilitasi sosial, bantuan dan perlindungan sosial, serta bimbingan sosial;
c.       Pemrosesan perijinan di bidang sosial;
d.      Pelayanan umum di bidang sosial, rehabilitasi sosial, bantuan kesejahteraan sosial dan bimbingan sosial;
e.       Pengendalian dan pengaman teknis operasional di bidang usaha, bantuan kesejahteraan sosial dan bimbingan sosial;
f.       Pelaksanaan koordinasi teknis pemakaman di Taman Makam Pahlawan;
g.      Penyusunan bahan kebijakan rehabilitasi penataan dan pemeliharaan Taman Makam Pahlawan;
h.      Pelaksanaan Standar Pelayanan minimal (SPM) bidang sosial;
i.        Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi;
j.        Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

Pasal 12

(1)   Bidang Sosial terdiri dari:
a.       Seksi Pengembangan Potensi, Profesi dan Swadaya Sosial;
b.      Seksi Rehabilitasi Sosial;
c.       Seksi Bantuan dan Perlindungan Sosial.
(2)   Masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang dalam melakukan tugas pokok dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Sosial.

Pasal 13

(1)   Seksi Pengembangan Potensi, Profesi, dan Swadaya Sosial mempunyai tugas melaksanakan pembinaan kegiatan di bidang penyuluhan dan bimbingan sosial, pengembangan potensi, profesi dan swadaya sosial, pembinaan dan pelayanan terhadap organisasi sosial, serta pembinaan, pengendalian, dan penertiban usaha pengumpulan sumbangan sosial.
(2)   Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pengembngan Potensi, Profesi, dan Swadaya Sosial mempunyai fungsi:
a.       Pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan program pengembangan potensi, profesi dan swadaya sosial;
b.      Penyiapan bahan penyusunan rencana dan program bimbingan sosial;
c.       Penyiapan bahan bimbingan dan pengendalian teknis pemberdayaan peran kesejahteraan social keluarga, serta pembinaan dan pelayanan lanjut usia dan anak terlantar;
d.      Penyiapan bahan bimbingan dan pengendalian teknis penyelenggaraan system informasi potensi, profesi, dan swadaya sosial;
e.       penyiapan bahan bimbingan dan pengendalian teknis penyuluhan di bidang sosial;
f.       penyiapan bahan penyusunan rencana dan program pemberdayaan Karang Taruna, organisasi sosial / lembaga swadaya masyarakat / organisasi profesi, dan Wahana Kesejahteraan Sosial Berbasis Masyarakat (WKSBM);
g.      penyiapan bahan penyusunan rencana dan program pemberdayaan tenaga Kesejahteraan Sosial Masyarakat (TKSM);
h.      penyiapan bahan penyusunan rencana dan program pemberdayaan dunia usaha;
i.        penyiapan bahan pemberian ijin pengumpulan uang atau barang undian berhadiah oleh organisasi sosial, yayasan atau kelompok masyarakat;
j.        penyiapan bahan bimbingan dan pengendalian teknis kegiatan penertiban terhadap usaha-usaha pengumpulan sumbangan dan undian berhadiah (UGB – Undian Gratis Berhadiah) oleh organisasi social, yayasan, atau kelompok masyarakat;
k.      pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi;
l.        pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

Pasal 14
(1)   Seksi Rehabilitasi Sosial mempunyai tugas pokok pembinaan anak jalanan, rehabilitasi gelandangan, pengemis, tuna susila, tuna sosial, rehabilitasi anak nakal dan korban narkoba, eks napi, eks psikotik, eks kusta, anak dan balita terlantar, serta lanjut usia terlantar.
(2)   Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Seksi Rehabilitasi Sosial mempunyai fungsi:
a.       Perumusan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan teknis pelaksanaan koordinasi dan pengendalian layanan dan rehabilitasi gelandangan, pengemis, tuna susila, tuna sosial, rehabilitasi anak nakal dan korban narkoba, eks napi, eks psikotik, eks kusta, anak dan balita terlantar, serta lanjut usia terlantar;
b.      Penyiapan bahan penyusunan rencana dan program pelayanan dalam dan luar panti, dan rehabilitasi sosial penyandang cacat melalui Loka Binakarya;
c.       Penyiapan bahan penyusunan rencana dan program pelayanan dan rehabilitasi gelandangan, pengemis, tuna susila, tuna sosial, rehabilitasi anak nakal dan korban narkoba, eks napi, eks psikotik, eks kusta, anak dan balita terlantar, serta lanjut usia terlantar;
d.      Penyiapan bahan bimbingan, pengembangan, dan pengendalian teknis pembinaan bantuan stimulans usaha ekonomi produktif;
e.       Penyiapan bahan penyusunan rencana dan program penanggulangan korban NAPZA dan pengidap HIV/AIDS;
f.       Penyiapan bahan penyusunan rencana dan program penanggulangan korban tindak kekerasan, traficking, dan pekerja migran (anak, wanita, dan usia lanjut);
g.      Pelaksanaan identifikasi sasaran penanggulangan masalah kesejahteraan sosial;
h.      Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi;
i.        Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

Pasal 15

(1)   Seksi Bantuan dan Perlindungan Sosial melaksanakan tugas pokok pemberian bantuan dan perlindungan sosial termasuk pemberian bantuan kepada masyarakat miskin, yayasan sosial, dan panti asuhan, serta bantuan kepada korban bencana dan musibah lainnya.
(2)   Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Seksi Bantuan dan Perlindungan Sosial mempunyai fungsi:
a.       Pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan teknis pemberian bantuan dan pelayanan perlindungan sosial;
b.      Penyiapan bahan penyusunan rencana dan program pemberdayaan keluarga miskin, meliputi fakir miskin dan Rehabilitasi Sosial Daerah Kumuh (RSDK);
c.       Penyiapan bahan penyusunan rencana dan program bantuan korban bencana alam dan bencana sosial;
d.      Penyiapan bahan penyusunan rencana dan program bantuan korban bencana alam dan bencana sosial;
e.       Penyiapan bahan penyusunan rencan dan program pemberian bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) yayasan sosial dan panti asuhan;
f.       Penyiapan bahan penyusunan rencana dan program pemberian bantuan sosial keluarga tidak mampu (miskin);
g.      Peyiapan bahan koordinasi teknis pemakaman di Taman Makam Pahlawan;
h.      Penyiapan bahan kebijakan rehabilitasi, penataan dan pemeliharaan Taman Makam Pahlawan (TMP);
i.        Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
j.        Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Sosial sesuai tugas dan fungsinya.
Bidang Pelatihan dan Penempatan

Pasal 16

(1)    Bidang Pelatihan dan Penempatan mempunyai  tugas pokok pengelolaan penempatan, perluasan kerja, pelatihan dan produktivitas tenaga kerja serta perijinan lembaga pelatihan tenaga kerja.
(2)    Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Bidang Pelatihan dan Penempatan mempunyai fungsi :
a.       Pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan analisis data perkembangan ekonomi dan ketenagakerjaan persektor dan penyusunan proyeksi ekonomi dan ketenagakerjaan persektor;
b.      pelaksanaan Bursa Kerja dengan mempertemukan pencari kerja dan pengguna tenaga kerja, serta penyebarluasan Informasi Pasar Kerja (IPK) melalui media massa, leaflet, booklet dan papan pengumuman;
c.       penyiapan bahan pengawasan dan pengendalian di bidang penempatan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang (TKWNAP);
d.      pemrosesan pertimbangan teknis untuk perpanjangan ijin serta pengawasan bidang penempatan dan pendayagunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang (TKWNAP);
e.       pemrosesan perijinan penggunaan tenaga kerja yang bekerja di daerah maupun yang keluar negeri;
f.       pelaksanaan penyuluhan dan bimbingan terhadap bursa kerja swasta (petugas, manajemen bursa kerja, teknis bursa kerja), pelatihan dan bimbingan teknis serta peningkatan produktivitas tenaga kerja;
g.      pelaksanaan penempatan tenaga kerja melalui mekanisme Antar Kerja Antar Lokal (AKAL), Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) dan Antar Kerja Antar Negara (AKAN);
h.      pemrosesan pemberian perijinan Lembaga Pelatihan Tenaga Kerja; 
i.        pelaksanaan pendayagunaan tenaga kerja penyandang cacat, lanjut usia dan wanita;
j.        pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang pelatihan dan penempatan;
k.      pengevaluasian dan pelaporan  pelaksanaan tugas dan fungsi;
l.        pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

Pasal 17

(1)   Bidang Pelatihan dan Penempatan membawahi :
a.       Seksi Pelatihan Tenaga Kerja;
b.      Seksi Penempatan Kerja.
(2)   Masing-masing Seksi dipimpin oleh Kepala Seksi yang dalam melakukan tugas pokok dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.

Pasal 18

(1)   Seksi Pelatihan Tenaga Kerja melaksanakan tugas pokok pembinaan dan pengawasan kegiatan pelatihan tenaga kerja.
(2)   Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pelatihan Tenaga Kerja mempunyai fungsi:
a.       Pengumpulan dan pengolahan data sebagai bahan penyusunan rencana kegiatan pelatihan kerja dan peningkatan produktivitas tenaga kerja;
b.      Pelaksanaan inventarisasi data ijin lembaga pelatihan yang mencakup jumlah, lokasi, jenis kejuruan, instruktur dan fasilitas lembaga;
c.       Penyiapan bahan pembinaan program pelatihan untuk meningkatkan kualitas lembaga penyelenggara latihan;
d.      Pelaksanaan koordinasi kegiatan pelatihan yang dilakukan oleh balai latihan kerja (BLK) maupun Mobile Training Unit (MTU) dalam hal pendaftaran, seleksi, dan pemanggilan peserta;
e.       Penyiapan bahan kerja sama dengan instansi pemerintah, swasta, dan lembaga pelatihan kerja dalam pelaksanaan latihan kerja;
f.       Penyiapan bahan pemrosesan dan pemberian rekomendasi perijinan Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN) yang dilaksanakan oleh Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI);
g.      Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi;
h.      Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

Pasal 19

(1)   Seksi Penempatan Kerja mempunyai tugas pokok pengelolaan informasi pasar kerja dan  penempatan tenaga kerja serta perluasan kesempatan kerja.
(2)   Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Seksi Penempatan Kerja mempunyai fungsi :
a.       pengumpulan dan pengolahan data sebagai bahan penyusunan rencana kegiatan informasi pasar kerja dan penempatan kerja serta perluasan kesempatan kerja;
b.      pelaksanaan pemberian informasi pasar kerja kepada pencari kerja;
c.       pelaksanaan bimbingan dan pengawasan penempatan tenaga kerja;
d.      pelaksanaan bimbingan dan pengawasan terhadap kegiatan Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) dan Bursa Kerja Khusus (BKK);
e.       penyiapan bahan pertimbangan teknis perijinan Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI);
f.       penyiapan bahan penyusunan pedoman perijinan tenaga kerja asing domestik;
g.      penyiapan bahan pertimbangan teknis perpanjangan ijin di bidang penempatan dan pendayagunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang (TKWNAP);
h.      pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di bidang penempatan dan pendayagunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang (TKWNAP);
i.        pengawasan bidang penempatan dan pendayagunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing dan Pendatang (TKWNAP);
j.        pelaksanaan bimbingan terhadap Antar Kerja Antar Daerah (AKAD), Antar Kerja Antar Lokal (AKAL) dan pelaksanaan Antar Kerja Antar Negara (AKAN);
k.      pelaksanaan bimbingan terhadap Tenaga Kerja Mandiri Terdidik (TKMT), Tenaga Kerja Pemuda Mandiri Profesional (TKPMP) dan Teknologi Padat Karya;
l.        penyiapan bahan dalam rangka pemberian dan / atau pencabutan ijin operasional perusahaan penyedia jasa pekerja / buruh;
m.    pelaksanaan pembinaan teknologi tepat guna serta perluasan kesempatan kerja;
n.      pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi;
o.      pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

Bagian Kelima
Bidang Hubungan Industrial

Pasal 20

(1)   Bidang Hubungan Industrial melaksanakan tugas pokok pengelolaan kegiatan hubungan industrial, persyaratan kerja, dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
(2)   Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Bidang Hubungan Industrial mempunyai fungsi  :
a.       Pengumpulan dan pengolahan data sebagai bahan penyusunan rencana penyelesaian perselisihan hubungan industrial, perundingan dan pembuatan kesepakatan antara pekerja/serikat kerja dengan pengusaha, pemberdayaan organisasi pekerja dan organisasi pengusaha serta pemberdayaan Lembaga Kerjasama Bipartit dan Tripartit;
b.      penyusunan pedoman pengembangan kelembagaan hubungan industrial;
c.       penyusunan pedoman dan pelaksanaan fasilitasi pembinaan kesejahteraan pekerja dan purna kerja;
d.      pelaksanaan fasilitasi pengembangan kelembagaan hubungan industrial;
e.       pelaksanaan pendataan, verifikasi, dan inventarisasi organisasi ketenagakerjaan;
f.       pendaftaran dan pencatatan Kesepakatan Kerja Bersama;
g.      penyusunan syarat-syarat kerja dan pengupahan;
h.      pelaksanaan pembinaan persyaratan kerja;
i.        pelaksanaan pembinaan terhadap hubungan industrial baik dari pekerja maupun dari pengusaha;
j.        pelaksanaan pembinaan prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
k.      pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
l.        pembuatan dan penetapan peta kerawanan perusahaan terkait dengan pelanggaran ketentuan perundang-undangan;
m.    pelaksanaan pembinaan sumber daya manusia dan lembaga penyelesaian perselisihan di luar pengadilan;
n.      pendaftaran dan pengusulan formasi, serta seleksi calon mediator, konsiliator, dan arbiter;
o.      pelaksanaan pencatatan konsiliator dan arbiter;
p.      pelaksanaan kerjasama dengan lembaga-lembaga swasta dan instansi pemerintah dalam bidang penyelenggaraan usaha kesejahteraan purna tugas;
q.      pemrosesan ijin operasional perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dan pendaftaran perjanjian pekerjaan antara perusahaan pemberi kerja dengan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh;
r.        pemprosesan pencabutan ijin operasional perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh;
s.       pelaksanaan fasilitasi kegiatan Dewan Pengupahan dalam rangka usulan penetapan Upah Minimum Kota (UMK);
t.        pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang hubungan industrial;
u.      pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi;
v.      pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugas dan fungsinya.
Pasal 21

(1)   Bidang Hubungan Industrial membawahi :
a.       Seksi Penyelesaian Perselisihan;
b.      Seksi Kelembagaan, Kesejahteraan Pekerja, dan Purna Kerja;
c.       Seksi Persyaratan Kerja dan Pengupahan.
(2)   Masing-masing Seksi dipimpin oleh Kepala Seksi yang dalam melaksanakan tugas pokok  dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.

Pasal 22

(1)   Seksi Penyelesaian Perselisihan mempunyai tugas melakukan tugas pokok pembinaan,  pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
(2)   Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Seksi Penyelesaian Perselisihan mempunyai fungsi :
a.       pengumpulan dan pengolahan data sebagai penyusunan rencana  penyelesaian perselisihan;
b.      pelaksanaan kegiatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
c.       fasilitasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial, pemutusan hubungan kerja, dan unjuk rasa / pemogokan kerja;
d.      pelaksanaan tindak lanjut kasus-kasus pengaduan masyarakat berkaitan dengan masalah hubungan industrial;
e.       pelaksanaan pembinaan, pencegahan dan penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berdasarkan ketentuan perundangan-undangan;
f.       fasilitasi dalam rangka pencegahan perselisihan hubungan industrial, pemutusan hubungan kerja, dan unjuk rasa / pemogokan pekerja serta lock out (penutupan perusahaan);
g.      pelaksanaan inventarisasi dan perselisihan hubungan industrial dan PHK yang terjadi baik dari pengusaha maupun pekerja;
h.      pembuatan dan penetapan peta kerawanan perusahaan sebagai bahan pembinaan ke perusahaan dalam rangka deteksi dini masalah ketenagakerjaan;
i.        fasilitasi kasus perselisihan hubungan industrial, pemutusan hubungan kerja, dan unjuk rasa pekerja serta lock out;
j.        pelaksanaan pembinaan prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial/Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);
k.      pelaksanaan koordinasi dengan organisasi pekerja, organisasi pengusaha, dan pihak-pihak terkait dalam rangka deteksi dini pencegahan masalah ketenagakerjaan;
l.        pembinaan sumber daya manusia dan lembaga penyelesaian di luar pengadilan;
m.    penyiapan bahan dalam rangka pendaftaran dan pengusulan formasi serta pelaksanaan pembinaan mediator, konsoliator dan arbiter;
n.      pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi;
o.      pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala bidang sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

Pasal 23

(1)   Seksi Kelembagaan, Kesejahteraan Pekerja, dan Purna Kerja mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan di bidang kelembagaan, kesejahteraan pekerja, dan purna kerja.
(2)   Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Kelembagaan, Kesejahteraan Pekerja, dan Purna Kerja mempunyai fungsi:
a.       Pengumpulan dan pengolahan data sebagai bahan penyusunan rencana pembinaan dan pengawasan kelembagaan, kesejahteraan pekerja dan purna kerja;
b.      Pelaksanaan pendaftaran organisasi ketenagakerjaan;
c.       Penyusunan petunjuk teknis bagi kelembagaan yang beranggotakan unsur bipartit dan tripartit;
d.      Penyusunan petunjuk teknis pembinaan hubungan industrial;
e.       Penetapan dan pengembangan bimbingan teknis hubungan industrial;
f.       Pelaksanaan bimbingan teknis hubungan industrial;
g.      Pendataan dan inventarisasi organisasi ketenagakerjaan;
h.      Pelaksanaan koordinasi dengan lembaga / organisasi / instansi terkait dalam rangka pembuatan produk Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit dan Lembaga Kerja Sama (LKS) tripartit;
i.        Penyusunan petunjuk teknis jaminan kesejahteraan purna tugas;
j.        Penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan kesejahteraan pekerja;
k.      Pelaksanaan fasilitasi pembinaan kesejahteraan pekerja;
l.        Pelaksanaan pembinaan dan pemantauan pelaksanaan jaminan sosial;
m.    Pelaksanaan pembinaan persiapan purna tugas;
n.      Pelaksanaan pembinaan dalam usaha peningkatan kesejahteraan purna kerja di perusahaan;
o.      Penyiapan bahan kerja sama dengan lembaga-lembaga swasta dan instansi pemerintah dalam bidang penyelenggaraan usaha kesejahteraan purna tugas;
p.      Pelaksanaan pembinaan kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja;
q.      Pelaksanaan pembinaan pelaksanaan sistem dan kelembagaan serta pelaku hubungan industrial;
r.        Pelaksanaan verifikasi keanggotaan serikat pekerja (SP) / serikat buruh (SB);
s.       Pelaksanaan pencatatan organisasi pengusaha dan organisasi pekerja / buruh;
t.        Pelaksanaan penetapan organisasi pengusaha dan organisasi pekerja / buruh untuk duduk dalam lembaga-lembaga ketenagakerjaan;
u.      Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi;
v.      Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

Pasal  24

(1)   Seksi Persyaratan Kerja dan Pengupahan mempunyai tugas melakukan kegiatan pembinaan dan pengawasan persyaratan kerja dan pengupahan.
(2)   Untuk melakukan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Seksi  Persyaratan Kerja dan Pengupahan mempunyai fungsi :
a.       Pengumpulan dan pengolahan data sebagai bahan penyusunan rencana kegiatan pembinaan persyaratan kerja dan pengupahan;
b.      Penyiapan bahan dalam rangka penyusunan teknis persyaratan kerja yang meliputi Perjanajian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB);
c.       Penyiapan bahan dalam rangka penyusunan petunjuk teknis penetapan upah minimum dan pengusulan penetapan upah minimum;
d.      pelaksanaan analisa data Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai bahan penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Malang;
e.       penyiapan bahan dalam rangka penyusunan petunjuk teknis struktur dan skala upah;
f.       pelaksanaan pembinaan persyaratan kerja pada perusahaan swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
g.      pemberian bimbingan aplikasi pengupahan di perusahaan;
h.      pelaksanaan pembinaan persyaratan kerja yang meliputi Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Pemerintah (PP) dan Kesepakatan Kerja Bersama (KKB);
i.        pelaksanaan inventarisasi Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB);
j.        pemantauan pelaksanaan Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB);
k.      penelitian dan pengesahan Peraturan Perusahaan (PP);
l.        pelaksanaan pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT);
m.    pelaksanaan inventarisasi dan pengesahan Peraturan Perusahaan dan Kesepakatan Kerja Bersama;
n.      pendaftaran dan pendataan Perjanjian Kerja Bersama (PKB);
o.      penyiapan bahan penyusunan petunjuk teknis pembinaan organisasi pekerja dan organisasi pengusaha serta Lembaga Kerja Sama Bipartit dan Tripartit;
p.      perencanaan dan pelaksanaan sidang-sidang Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit;
q.      pelaksanaan inventarisasi organisasi pekerja dan organisasi pengusaha serta lembaga kerja sama Bipartit dan Tripartit;
r.        penyiapan bahan dalam rangka pemberian ijin operasional perusahaan penyedia jasa pekerja / buruh dan pendaftaran perjanjian pekerjaan antara perusahaan pemberi kerja dengan perusahaan penyedia jasa pekerja / buruh;
s.       penyediaan bahan dalam rangka pencabutan ijin operasional perusahaan penyedia jasa pekerja / buruh;
t.        pengevaluasian dan pelaporan  pelaksanaan tugas dan fungsi;
u.      pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala bidang sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya

Bagian Keenam
Bidang Pengawasan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja
Pasal 25

(1)   Bidang Pengawasan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja mempunyai tugas
      Melaksanakan pembinaan dan pengawasan norma kerja, norma Jamsostek, norma kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
(2)  untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pengawasan, Kesehatan , dan Keselamatan Kerja mempunyai fungsi :
  1. Pengumpulan dan penolahan data sebagai bahan penyusunan rencana program pelaksanaan pembinaan dan pengawasan norma kerja, norma kesehatan dan keselamatan kerja (K3) , dan norma jaminan sosial tenaga kerja;
  2. Pengawasan terhadap norma kerja yang meliputi wajib lapor akte pengawasan, upah minimum, upah lembur, waktu kerja dan waktu istirahat;
  3. pelaksanaan fasilitasi di bidang pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan ;
  4. pelaksanaan Pelayanan Wajib Lapor Ketenagakerjaan ( WLK )
  5. penanganan dan penyelesaian kasus pengaduan masyarakat dan pekerja tentang adanya pelanggaran norma kerja dan peraturan ketenagakerjaan ;
  6. pelaksanaan penyidikan terhadap pelanggaran norma kerja , norma Kesehatan dan Keselamatan Kerj (K3), dan  norma jaminan sosial tenaga kerja;
  7. pelaksanaan koordinasi dengan bidang lain dan/atau instansi terkait dalam rangka menegakkan hukum di bidang ketenagakerjaan;
  8. pelaksanaan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan;
  9. pengawasan terhadap norma tenaga kerja wanita, anak dan penyandang cacat;
  10. pengawasan lembaga penempatan dan pelatihan tenaga kerja
  11. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang pengawasan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3);
  12. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
  13. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.

Pasal  26

(1)   Bidang Pengawasan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja membawahi:
a.       Seksi Kesehatan dan Keselamatan Kerja;
b.      Seksi Norma Kerja;
c.       Seksi Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
(2)   Masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang dalam melakukan tugas pokok dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.

Pasal 27

(1)   Seksi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengawasan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
(2)   Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) mempunyai fungsi:
a.       Pengumpulan dan pengolahan data sebagai bahan kegiatan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan peraturan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3);
b.      Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan norma Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3);
c.       Penyusunan dan penyiapan bahan serta rencana kerja pegawai pengawas ketenagakerjaan di bidang K3;
d.      Penyelengaraan fasilitasi dalam rangka pembentukan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3);
e.       Pelaksanaan pengawasan, pemeriksaan, dan penelitian terhadap penggunaan pesawat uap, bejana tekan, mekanik, listrik, instalasi kebakaran, konstruksi bangunan, instalasi pengukur petir serta alat keselamatan kerja lainnya;
f.       Pelaksanaan pembantuan tugas komisi keselamatan dan kesehatan kerja;
g.      Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi;
h.      Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Pasal 27
(1)   Seksi Norma Kerja mempunyai tugas pokok pembinaan dan pengawasan norma kerja.
(2)   Untuk melakukan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Norma Kerja mempunyai fungsi :
a.       pengumpulan dan pengolahan data sebagai bahan kegiatan pembinaan dan Pengawasan Norma Kerja;
b.      pembuatan bahan dalam rangka penyusunan petunjuk teknis pembinaan penyempurnaan norma kerj umum dan khusus.
c.       Penyiapan bahan pengkajian teknis dalam rangka penyempurnaan norma kerja.
d.       penyusunan dan penyiapan bahan serta rencana kerja pegawai pengawas ketenagakerjaan;
e.       pelaksanaan inventarisasi dan pengolahan data laporan ketenagakerjaan sebagai pelaksanaan Wajib Lapor Ketenagakerjaan di perusahaan;
f.       pelaksanaan pembinaan dan pengawasan norma kerja;
g.      penanganan dan penyelesaian kasus pengaduan masyarakat dan pekerja tentang adanya pelanggaran norma kerja dan peraturan ketenagakerjaan;
h.      pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi;
i.        pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengawasan Kesehatan dan Keselamatan Kerja sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.


Pasal 25

(1)   Seksi Jaminan Sosial Tenaga Kerja mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
(2)   Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Jaminan Sosial Tenaga Kerja mempunyai fungsi:
a.       Pengumpulan dan pengolahan data sebagai bahan kegiatan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Jamsostek di perusahaan;
b.      Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan norma jamsostek meliputi PDS tenaga kerja, PDS upah, Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Hari Tua (JHT);
c.       Pelaksanaan monitoring dan pemeriksaan terhadap laporan kecelakaan kerja;
d.      Pelaksanaan koordinasi dengan badan penyelenggaraan jamsostek dengan pelaksanaan program jamsostek;
e.       Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi;
f.       Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.




UNIT PELAKSANA TEKNIS PANTI SOSIAL
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi

TATA   KERJA
Pasal  31

(1)   Kepala Dinas wajib menyusun rencana strategis sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya berdasarkan Rencana Strategis Daerah sebagai pelaksanaan Akuntabiltas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) dan menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).
(2)   Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi serta Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas  :
a.       menyusun  rencana kerja sesuai dengan tugas dan fungsinya berdasarkan Rencana Strategis Dinas Ketenagakerjaan sebagai pelaksanaan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) dan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Dinas;
b.      melaksanakan uraian tugas dan fungsi yang telah ditetapkan dan bertanggung jawab kepada Atasan Langsung dengan menyampaikan hasil evaluasi dan laporan secara tertulis pelaksanaan tugas dan fungsi;
c.       memimpin dan memberdayakan bawahannya dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi dan pencapaian tujuan organisasi.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diolah dan dievaluasi sebagai bahan laporan tiap jenjang jabatan dan sebagai bahan untuk menyusun kebijakan lebih lanjut.












Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Total Tayangan Halaman

Entri Populer

Entri Populer

Cari Blog Ini

Pengikut