Untuk anggota TNI, POLRI, Purnawirawan dan PNS/ Wredatama
Berdasarkan keputusan MENHANKAM/PANGAB No.Kep/03/M/III/1999 Tanggal 8 Maret 1999 tentang Perawatan dan Pemakaman jenazah Prajurit ABRI/ Purnawirawan dan PNS/ Wredatama dilingkungan DEPHANKAM/ABRI yang dapat dimakamkan di TMP apabila memenuhi salah satu syarat sbb :
- Diangkat sebagai Pahlawan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
- Gugur adalah karena menemui ajal bagi prajurit ABRI dan PNS DEPHANKAM/ABRI dalam pertempuran didaerah operasi atau sebagai akibat langsung melaksanakan tugas tempur didaerah operasi, melawan musuh negara RI
- ABRI/ Purnawirawan yang memiliki salahsatu tanda jasa kehormatan RI berupa : Bintang RI, Bintang mahaputra, Bintang sakti, Bintang dharma, Nintang gerilya, Bintang yudha dharma, Bintang kartika eka paksi utama/pratama, Bintang Jalasena utama/pratama, Bintang Swabhuwana paksa utama atau pratama dan Bintang bhayangkara utama/ pratama
- Memiliki Bintang kartika eka paksi nararya/ bintang jalasena nararya/ bintang swa bhuwana paksa nararya/ bintang bhayangkara nararya yang diperoleh atas dasar prestasi atau jasa luar biasa melebihi panggilan kewajiban tanpa merugikan tugas pokok, yang disumbangkan untuk kemajuan dan pembangunan pembangunan angkatan/ POLRI , dan bukan atas dasar pengabdian selama 24 tahun secara terus menerus
sesuai dengan Kepmensos RI No.5/HUK/1996, tentang petunjuk sementara pemakaman jenazah warga sipil di TMP , menetapkan bahwa: Warga sipil berhak dimakamkan di TMP apabila memenuhi salah satu syarat sbb :
- Telah diangkat sebagai Pahlawan dengan Keppres atau
- Memiliki salahsatu atau lebih Tanda-tanda kehormatan yaitu: bintang RI, Bintang maha putra, Bintang gerilya, Bintang-bintang lainnya yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan berhak dimakamkan di TMP
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus