- Setiap karang taruna berkedudukan di desa/ kelurahan atau komunitas adat komunitas adat sederajat didalam wilayah hukum NKRI
- Setiap karang taruna mempunyai tugas pokok secara bersama-sama dengan pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif , rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi muda dilingkungannya
- Setiap karang taruna melaksanakan fungsi
- Penyelenggaraan Usaha kesejahteraan sosial
- Penyelenggaraan Pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat
- Penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda dilingkungannya secara komprehensif , terpadu dan terarah serta berkesinambungan
- Penyelenggaraan kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda dilingkungannya
- Penanaman pengertian , memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggungjawab sosial generasi muda
- Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan , jiwa kekeluargaan , kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan lokal dalam bingkai NKRI
- Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggungjawab sosial yang bersifat rekreatif , kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial dilingkungannya secara swadaya
- Penyelenggaraan rujukan , pendampingan dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial
- Penguatan sistem jaringan komunikasi , kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya
- Penyelenggaraan usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual
Hendro Suyoto- disalin dari pedoman dasar karang taruna Depsos RI Th 2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar