Minggu, 17 Juli 2011

Karang Taruna

Tugas Pokok dan Fungsi ( Tupoksi ) Karang Taruna
  1. Setiap karang taruna berkedudukan di desa/ kelurahan atau komunitas adat komunitas adat sederajat didalam wilayah hukum NKRI
  2. Setiap karang taruna mempunyai tugas pokok secara bersama-sama dengan pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif , rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi muda dilingkungannya
  3. Setiap karang taruna melaksanakan fungsi
  • Penyelenggaraan Usaha kesejahteraan sosial
  • Penyelenggaraan Pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat
  • Penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda dilingkungannya secara komprehensif , terpadu dan terarah serta berkesinambungan
  • Penyelenggaraan kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda dilingkungannya
  • Penanaman pengertian , memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggungjawab sosial generasi muda
  • Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan , jiwa kekeluargaan , kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan lokal dalam bingkai NKRI
  • Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggungjawab sosial yang bersifat rekreatif , kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial dilingkungannya secara swadaya
  • Penyelenggaraan rujukan , pendampingan dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial
  • Penguatan sistem jaringan komunikasi , kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya
  • Penyelenggaraan usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual
Hendro Suyoto- disalin dari pedoman dasar karang taruna Depsos RI Th 2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Total Tayangan Halaman

Entri Populer

Cari Blog Ini

Pengikut