Karang Taruna
1. KT Bung Tomo - Kota Surabaya
2. KT Raja Madu - Kab. Malang
3. KT Gempar - Kota Batu
Orsos
1. Yys. PA Nurus Saadah - Kota Batu
2. Yys. PA Khadijah II - Kota Surabaya
3. Yys. LP & S Kurnia Bangsa - Kab. Lumajang
PSM
1. Jatnha Gatta - Kota Surabaya
2. Rizana GI, SE - Kab. Nganjuk
3. Mariyam, Spd.I - Kab. Pasuruan
Minggu, 24 Juli 2011
Rabu, 20 Juli 2011
Nama-nama Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Sosial Propinsi Jawa Timur
Dasar : Peraturan Gubernur Jawa Timur: No.119 Tahun 2008
UPT Asuhan Balita dan Anak
UPT Asuhan Balita dan Anak
- UPT Pelayanan Sosial Asuhan Balita Sidoarjo Jln. Dr. Monginsidi 25 Telp.031-8941814 Sidoarjo
- UPT Pelayanan Sosial Asuhan Anak Trenggalek Jln JA Suprapto No.6 Telp. 0354-771893 Trenggalek
- UPT Pelayanan Sosial Asuhan Anak Situbondo Jl.Anggrek 74 telp.0338-672124 Situbondo
- UPT Pelayanan Sosial Asuhan Anak Sumenep Jl.Perdana kusuma 86 0328-662136 Sumenep
- UPT Pelayanan Sosial Asuhan Anak Nganjuk Jl.Veteran 47 Telp.0358-321737 Nganjuk
- UPT Pelayanan Sosial Petirahan Anak Batu Jl.Trunojoyo 93 0341-591062 Batu
- UPT Pelayanan Sosial Remaja Terlantar Blitar Jl. A.Yani 32 Telp. 0342-801220 Blitar
- UPT Pelayanan Sosial Remaja Terlantar Jombang Jl.Wahidin Sudiro H 3 Telp. 0321861824 Jombang
- UPT Pelayanan Sosial Remaja Terlantar Bojonegoro Jl.JA Suprapto 4 Telp. 0353 881581 Bj. negoro
- UPT Pelayanan Sosial Remaja Terlantar Pamekasan Jl. Ronggo Sukowati 5 Telp. 0324 324052 Pamekasan
Minggu, 17 Juli 2011
Karang Taruna
Tugas Pokok dan Fungsi ( Tupoksi ) Karang Taruna
- Setiap karang taruna berkedudukan di desa/ kelurahan atau komunitas adat komunitas adat sederajat didalam wilayah hukum NKRI
- Setiap karang taruna mempunyai tugas pokok secara bersama-sama dengan pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif , rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi muda dilingkungannya
- Setiap karang taruna melaksanakan fungsi
- Penyelenggaraan Usaha kesejahteraan sosial
- Penyelenggaraan Pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat
- Penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda dilingkungannya secara komprehensif , terpadu dan terarah serta berkesinambungan
- Penyelenggaraan kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda dilingkungannya
- Penanaman pengertian , memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggungjawab sosial generasi muda
- Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan , jiwa kekeluargaan , kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan lokal dalam bingkai NKRI
- Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggungjawab sosial yang bersifat rekreatif , kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial dilingkungannya secara swadaya
- Penyelenggaraan rujukan , pendampingan dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial
- Penguatan sistem jaringan komunikasi , kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya
- Penyelenggaraan usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual
Hendro Suyoto- disalin dari pedoman dasar karang taruna Depsos RI Th 2009
Taman Makam Pahlawan ( TMP )
Persyaratan Pemakaman di TMP
Untuk anggota TNI, POLRI, Purnawirawan dan PNS/ Wredatama
Berdasarkan keputusan MENHANKAM/PANGAB No.Kep/03/M/III/1999 Tanggal 8 Maret 1999 tentang Perawatan dan Pemakaman jenazah Prajurit ABRI/ Purnawirawan dan PNS/ Wredatama dilingkungan DEPHANKAM/ABRI yang dapat dimakamkan di TMP apabila memenuhi salah satu syarat sbb :
sesuai dengan Kepmensos RI No.5/HUK/1996, tentang petunjuk sementara pemakaman jenazah warga sipil di TMP , menetapkan bahwa: Warga sipil berhak dimakamkan di TMP apabila memenuhi salah satu syarat sbb :
Untuk anggota TNI, POLRI, Purnawirawan dan PNS/ Wredatama
Berdasarkan keputusan MENHANKAM/PANGAB No.Kep/03/M/III/1999 Tanggal 8 Maret 1999 tentang Perawatan dan Pemakaman jenazah Prajurit ABRI/ Purnawirawan dan PNS/ Wredatama dilingkungan DEPHANKAM/ABRI yang dapat dimakamkan di TMP apabila memenuhi salah satu syarat sbb :
- Diangkat sebagai Pahlawan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
- Gugur adalah karena menemui ajal bagi prajurit ABRI dan PNS DEPHANKAM/ABRI dalam pertempuran didaerah operasi atau sebagai akibat langsung melaksanakan tugas tempur didaerah operasi, melawan musuh negara RI
- ABRI/ Purnawirawan yang memiliki salahsatu tanda jasa kehormatan RI berupa : Bintang RI, Bintang mahaputra, Bintang sakti, Bintang dharma, Nintang gerilya, Bintang yudha dharma, Bintang kartika eka paksi utama/pratama, Bintang Jalasena utama/pratama, Bintang Swabhuwana paksa utama atau pratama dan Bintang bhayangkara utama/ pratama
- Memiliki Bintang kartika eka paksi nararya/ bintang jalasena nararya/ bintang swa bhuwana paksa nararya/ bintang bhayangkara nararya yang diperoleh atas dasar prestasi atau jasa luar biasa melebihi panggilan kewajiban tanpa merugikan tugas pokok, yang disumbangkan untuk kemajuan dan pembangunan pembangunan angkatan/ POLRI , dan bukan atas dasar pengabdian selama 24 tahun secara terus menerus
sesuai dengan Kepmensos RI No.5/HUK/1996, tentang petunjuk sementara pemakaman jenazah warga sipil di TMP , menetapkan bahwa: Warga sipil berhak dimakamkan di TMP apabila memenuhi salah satu syarat sbb :
- Telah diangkat sebagai Pahlawan dengan Keppres atau
- Memiliki salahsatu atau lebih Tanda-tanda kehormatan yaitu: bintang RI, Bintang maha putra, Bintang gerilya, Bintang-bintang lainnya yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan berhak dimakamkan di TMP
Selasa, 12 Juli 2011
Penyebab terjadinya pelanggaran disiplin PNS
Penyebab terjadinya pelanggaran disiplin PNS
- Moral / Mental PNS
- Perlakuan tidak adil
- Kurangnya kesejahteraan
- Pola karier yang tidak sehat
- Manajemen buruk
- Lemahnya waskat
- Pelanggaran tidak ditindak tegas
- Krisis keteladanan
- Tidak adanya motivasi
- Tidak dipahaminya peraturan disiplin PNS
Langganan:
Postingan (Atom)
Total Tayangan Halaman
Entri Populer
Entri Populer
-
TONG SENG ASLI SOLO Jl. Raya Ranu Grati Malang DEPOT AREMA INDAH Jl. Danau toba Mal...
-
NAMA PERGURUAN TINGGI ALAMAT IKIP Budi Utomo Jl. Simp Arjuno 14B Telp. (0341) 323214 Institut ...
-
Kecamatan & Kelurahan NO KECAMATAN DAN KELURAHAN ALAMAT - TELEPON KECAM...