Minggu, 24 Juli 2011

Karang Taruna , ORSOS dan PSM Berprestasi Tahun 2011 Propinsi Jawa Timur

Karang Taruna
1. KT Bung Tomo - Kota Surabaya
2. KT Raja Madu - Kab. Malang
3. KT Gempar - Kota Batu
Orsos
1. Yys. PA Nurus Saadah - Kota Batu
2. Yys. PA Khadijah II - Kota Surabaya
3. Yys. LP & S Kurnia Bangsa - Kab. Lumajang
PSM
1. Jatnha Gatta - Kota Surabaya
2. Rizana GI, SE - Kab. Nganjuk
3. Mariyam, Spd.I - Kab. Pasuruan

Rabu, 20 Juli 2011

Nama-nama Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Sosial Propinsi Jawa Timur

Dasar : Peraturan Gubernur Jawa Timur: No.119 Tahun 2008
UPT Asuhan Balita dan Anak
  1. UPT  Pelayanan Sosial Asuhan Balita Sidoarjo Jln. Dr. Monginsidi 25 Telp.031-8941814 Sidoarjo
  2. UPT Pelayanan Sosial Asuhan Anak Trenggalek Jln JA Suprapto No.6 Telp. 0354-771893 Trenggalek
  3. UPT Pelayanan Sosial Asuhan Anak Situbondo Jl.Anggrek 74 telp.0338-672124 Situbondo
  4. UPT Pelayanan Sosial Asuhan Anak Sumenep Jl.Perdana kusuma 86 0328-662136 Sumenep
  5. UPT Pelayanan Sosial Asuhan Anak Nganjuk Jl.Veteran 47 Telp.0358-321737 Nganjuk
  6. UPT Pelayanan Sosial Petirahan Anak Batu Jl.Trunojoyo 93 0341-591062 Batu
  7. UPT Pelayanan Sosial Remaja Terlantar Blitar Jl. A.Yani 32 Telp. 0342-801220 Blitar
  8. UPT Pelayanan Sosial Remaja Terlantar Jombang Jl.Wahidin Sudiro H 3 Telp. 0321861824 Jombang
  9. UPT Pelayanan Sosial Remaja Terlantar Bojonegoro Jl.JA Suprapto 4 Telp. 0353 881581 Bj. negoro
  10. UPT Pelayanan Sosial Remaja Terlantar Pamekasan Jl. Ronggo Sukowati 5 Telp. 0324 324052 Pamekasan

Minggu, 17 Juli 2011

Karang Taruna

Tugas Pokok dan Fungsi ( Tupoksi ) Karang Taruna
  1. Setiap karang taruna berkedudukan di desa/ kelurahan atau komunitas adat komunitas adat sederajat didalam wilayah hukum NKRI
  2. Setiap karang taruna mempunyai tugas pokok secara bersama-sama dengan pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif , rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi muda dilingkungannya
  3. Setiap karang taruna melaksanakan fungsi
  • Penyelenggaraan Usaha kesejahteraan sosial
  • Penyelenggaraan Pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat
  • Penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda dilingkungannya secara komprehensif , terpadu dan terarah serta berkesinambungan
  • Penyelenggaraan kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda dilingkungannya
  • Penanaman pengertian , memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggungjawab sosial generasi muda
  • Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan , jiwa kekeluargaan , kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan lokal dalam bingkai NKRI
  • Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggungjawab sosial yang bersifat rekreatif , kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial dilingkungannya secara swadaya
  • Penyelenggaraan rujukan , pendampingan dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial
  • Penguatan sistem jaringan komunikasi , kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya
  • Penyelenggaraan usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual
Hendro Suyoto- disalin dari pedoman dasar karang taruna Depsos RI Th 2009

Taman Makam Pahlawan ( TMP )

Persyaratan Pemakaman di TMP
Untuk anggota TNI, POLRI, Purnawirawan dan PNS/ Wredatama
Berdasarkan keputusan MENHANKAM/PANGAB No.Kep/03/M/III/1999 Tanggal 8 Maret 1999 tentang Perawatan dan Pemakaman jenazah Prajurit ABRI/ Purnawirawan dan PNS/ Wredatama dilingkungan DEPHANKAM/ABRI yang dapat dimakamkan di TMP apabila memenuhi salah satu syarat sbb :
  1. Diangkat sebagai Pahlawan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
  2. Gugur adalah karena menemui ajal bagi prajurit ABRI dan PNS DEPHANKAM/ABRI dalam pertempuran didaerah operasi atau sebagai akibat langsung melaksanakan tugas tempur didaerah operasi, melawan musuh negara RI
  3. ABRI/ Purnawirawan yang memiliki salahsatu tanda jasa kehormatan RI berupa : Bintang RI, Bintang mahaputra, Bintang sakti, Bintang dharma, Nintang gerilya, Bintang yudha dharma, Bintang kartika eka paksi utama/pratama, Bintang Jalasena utama/pratama, Bintang Swabhuwana paksa utama atau pratama dan Bintang bhayangkara utama/ pratama
  4. Memiliki Bintang kartika eka paksi nararya/ bintang jalasena nararya/ bintang swa bhuwana paksa nararya/ bintang bhayangkara nararya yang diperoleh atas dasar prestasi atau jasa luar biasa melebihi panggilan kewajiban tanpa merugikan tugas pokok, yang disumbangkan untuk kemajuan dan pembangunan pembangunan angkatan/ POLRI , dan bukan atas dasar pengabdian selama 24 tahun secara terus menerus
Untuk Warga Sipil
sesuai dengan Kepmensos RI No.5/HUK/1996, tentang petunjuk sementara pemakaman jenazah warga sipil di TMP , menetapkan bahwa: Warga sipil berhak dimakamkan di TMP apabila memenuhi salah satu syarat sbb :
  1. Telah diangkat sebagai Pahlawan dengan Keppres atau
  2. Memiliki salahsatu atau lebih Tanda-tanda kehormatan yaitu: bintang RI, Bintang maha putra, Bintang gerilya, Bintang-bintang lainnya yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan berhak dimakamkan di TMP
Selain yang ditentukan tersebut diatas jasa-jasanya dapat diusulkan kepada presiden untuk dimakamkan di TMP disampaikan melalui Menteri Sosial RI (disalin dari buku : Panduan Standardisasi TMP dan MPN-Depsos RI Tahun 2002

Selasa, 12 Juli 2011

Penyebab terjadinya pelanggaran disiplin PNS

        Penyebab terjadinya  pelanggaran disiplin PNS
  1. Moral / Mental PNS
  2. Perlakuan tidak adil
  3. Kurangnya kesejahteraan
  4. Pola karier yang tidak sehat
  5. Manajemen buruk
  6. Lemahnya waskat
  7. Pelanggaran tidak ditindak tegas
  8. Krisis keteladanan
  9. Tidak adanya motivasi
  10. Tidak dipahaminya peraturan disiplin PNS
           ( Sumber: PP No.53 Tahun 2010 Tentang : Disiplin PNS )

Total Tayangan Halaman

Entri Populer

Cari Blog Ini

Pengikut