Minggu, 14 Agustus 2011

Nomenklatur Dinas Sosial di Propinsi Jawa Timur

  1. Dinas Sosial Kota Surabaya
  2. Dinas Sosial Kota Probolinggo
  3. Dinas Kesejahteraan Sosial Kota Mojokerto
  4. Dinas Sosial Kabupaten Sumenep
  5. Dinas Sosial Kabupaten Madiun
  6. Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto
  7. Dinas Sosial Kabupaten Probolinggo
  8. Dinas Sosial Kabupaten Jember
  9. Dinas Sosial Kabupaten Malang
  10. Dinas Kesejahteraan Sosial Kabupaten Kediri
  11. Dinas Sosial Kabupaten Blitar

Senin, 08 Agustus 2011

Pemberdayaan Waria


  1. Waria berasal dari kata wanita pria (shemale), karena pria tapi seperti wanita, merasa jiwa yang berada dalam tubuhnya adalah wanita, bahkan keseluruhan apa yang ada ditempatkan selayaknya seorang wanita. Berdandan, berpikir, perasaan, dan perilaku layaknya perempuan, yang membedakan adalah jenis alat kelamin yang dimiliki. Kehidupan dijalani seperti orang normal, kebutuhan biologis, aktifitas, dan bergaul dengan sesama atau orang bukan dari kelompoknya karena juga bagian masyarakat.
  2. Kini sudah mulai mengakui walaupun kadang masih dianggap tidak normal dan obyek ejekan lucu untuk ditonton bila berlebihan mengekpose diri dan terkesan aneh. Tidak sedikit pula dari kaum waria terlahir sentuhan keindahan masyarakat yang tanpa ragu mengakuinya.
  3. Waria di Indonesia lekat dengan citranya sebagai PSK (Penjaja Seks Komersial), tidak semua, namun label selalu menyertai. Bagi yang berpendidikan dan berketrampilan tentulah dapat bekerja layak, tapi bagi yang tidak tentulah sangat sulit, satu-satunya hal termudah menjadi PSK, takkan diterima kerja di manapun.
  4. Mereka punya sensitifitas tinggi, sehingga terkesan menutup diri, rendah diri, dan membatasi pergaulan masyarakat bahkan keluarga sendiri yang tidak bisa menerima apa adanya. Namun, mereka anggap angin lalu dan menjadi seorang waria adalah karunia dan kehendakNya, tidak ada seorangpun yang mampu menolak dan melawanNya.
  5. Kaum waria di Malang memiliki wadah perkumpulan Ikatan Waria Malang yang mencakup wilayah Malang Raya yakni Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu. Tujuannya dibentuknya komunitas ini adalah untuk memberi kekuatan spirit dan emosional, bekal religi yang kuat untuk menerima diri apa adanya, berlapang dada, perlindungan hak asasi dan keadilan, pengakuan, penerimaan masyarakat, memupuk persaudaraan, penyuluhan HIV/AIDS, sharing pemecahan permasalahan , pemberdayaan ekonomis produktif, arisan dan kegiatan lainnya yang memberikan dampak kesetiakawan sosial terhadap sesama.
  6. Salah satu program untuk mengentaskan Waria adalah dengan memberikan Pelatihan ketrampilan mis: Salon/Tata rias, Masak-memasak/ Tata Boga, Menjahit/ Membordir dll serta memberikan pendampingan secara efektif agar berhasil sebagaimana yang diharapkan

Minggu, 24 Juli 2011

Karang Taruna , ORSOS dan PSM Berprestasi Tahun 2011 Propinsi Jawa Timur

Karang Taruna
1. KT Bung Tomo - Kota Surabaya
2. KT Raja Madu - Kab. Malang
3. KT Gempar - Kota Batu
Orsos
1. Yys. PA Nurus Saadah - Kota Batu
2. Yys. PA Khadijah II - Kota Surabaya
3. Yys. LP & S Kurnia Bangsa - Kab. Lumajang
PSM
1. Jatnha Gatta - Kota Surabaya
2. Rizana GI, SE - Kab. Nganjuk
3. Mariyam, Spd.I - Kab. Pasuruan

Rabu, 20 Juli 2011

Nama-nama Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Sosial Propinsi Jawa Timur

Dasar : Peraturan Gubernur Jawa Timur: No.119 Tahun 2008
UPT Asuhan Balita dan Anak
  1. UPT  Pelayanan Sosial Asuhan Balita Sidoarjo Jln. Dr. Monginsidi 25 Telp.031-8941814 Sidoarjo
  2. UPT Pelayanan Sosial Asuhan Anak Trenggalek Jln JA Suprapto No.6 Telp. 0354-771893 Trenggalek
  3. UPT Pelayanan Sosial Asuhan Anak Situbondo Jl.Anggrek 74 telp.0338-672124 Situbondo
  4. UPT Pelayanan Sosial Asuhan Anak Sumenep Jl.Perdana kusuma 86 0328-662136 Sumenep
  5. UPT Pelayanan Sosial Asuhan Anak Nganjuk Jl.Veteran 47 Telp.0358-321737 Nganjuk
  6. UPT Pelayanan Sosial Petirahan Anak Batu Jl.Trunojoyo 93 0341-591062 Batu
  7. UPT Pelayanan Sosial Remaja Terlantar Blitar Jl. A.Yani 32 Telp. 0342-801220 Blitar
  8. UPT Pelayanan Sosial Remaja Terlantar Jombang Jl.Wahidin Sudiro H 3 Telp. 0321861824 Jombang
  9. UPT Pelayanan Sosial Remaja Terlantar Bojonegoro Jl.JA Suprapto 4 Telp. 0353 881581 Bj. negoro
  10. UPT Pelayanan Sosial Remaja Terlantar Pamekasan Jl. Ronggo Sukowati 5 Telp. 0324 324052 Pamekasan

Minggu, 17 Juli 2011

Karang Taruna

Tugas Pokok dan Fungsi ( Tupoksi ) Karang Taruna
  1. Setiap karang taruna berkedudukan di desa/ kelurahan atau komunitas adat komunitas adat sederajat didalam wilayah hukum NKRI
  2. Setiap karang taruna mempunyai tugas pokok secara bersama-sama dengan pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif , rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi muda dilingkungannya
  3. Setiap karang taruna melaksanakan fungsi
  • Penyelenggaraan Usaha kesejahteraan sosial
  • Penyelenggaraan Pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat
  • Penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda dilingkungannya secara komprehensif , terpadu dan terarah serta berkesinambungan
  • Penyelenggaraan kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda dilingkungannya
  • Penanaman pengertian , memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggungjawab sosial generasi muda
  • Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan , jiwa kekeluargaan , kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan lokal dalam bingkai NKRI
  • Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggungjawab sosial yang bersifat rekreatif , kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial dilingkungannya secara swadaya
  • Penyelenggaraan rujukan , pendampingan dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial
  • Penguatan sistem jaringan komunikasi , kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya
  • Penyelenggaraan usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual
Hendro Suyoto- disalin dari pedoman dasar karang taruna Depsos RI Th 2009

Taman Makam Pahlawan ( TMP )

Persyaratan Pemakaman di TMP
Untuk anggota TNI, POLRI, Purnawirawan dan PNS/ Wredatama
Berdasarkan keputusan MENHANKAM/PANGAB No.Kep/03/M/III/1999 Tanggal 8 Maret 1999 tentang Perawatan dan Pemakaman jenazah Prajurit ABRI/ Purnawirawan dan PNS/ Wredatama dilingkungan DEPHANKAM/ABRI yang dapat dimakamkan di TMP apabila memenuhi salah satu syarat sbb :
  1. Diangkat sebagai Pahlawan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
  2. Gugur adalah karena menemui ajal bagi prajurit ABRI dan PNS DEPHANKAM/ABRI dalam pertempuran didaerah operasi atau sebagai akibat langsung melaksanakan tugas tempur didaerah operasi, melawan musuh negara RI
  3. ABRI/ Purnawirawan yang memiliki salahsatu tanda jasa kehormatan RI berupa : Bintang RI, Bintang mahaputra, Bintang sakti, Bintang dharma, Nintang gerilya, Bintang yudha dharma, Bintang kartika eka paksi utama/pratama, Bintang Jalasena utama/pratama, Bintang Swabhuwana paksa utama atau pratama dan Bintang bhayangkara utama/ pratama
  4. Memiliki Bintang kartika eka paksi nararya/ bintang jalasena nararya/ bintang swa bhuwana paksa nararya/ bintang bhayangkara nararya yang diperoleh atas dasar prestasi atau jasa luar biasa melebihi panggilan kewajiban tanpa merugikan tugas pokok, yang disumbangkan untuk kemajuan dan pembangunan pembangunan angkatan/ POLRI , dan bukan atas dasar pengabdian selama 24 tahun secara terus menerus
Untuk Warga Sipil
sesuai dengan Kepmensos RI No.5/HUK/1996, tentang petunjuk sementara pemakaman jenazah warga sipil di TMP , menetapkan bahwa: Warga sipil berhak dimakamkan di TMP apabila memenuhi salah satu syarat sbb :
  1. Telah diangkat sebagai Pahlawan dengan Keppres atau
  2. Memiliki salahsatu atau lebih Tanda-tanda kehormatan yaitu: bintang RI, Bintang maha putra, Bintang gerilya, Bintang-bintang lainnya yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan berhak dimakamkan di TMP
Selain yang ditentukan tersebut diatas jasa-jasanya dapat diusulkan kepada presiden untuk dimakamkan di TMP disampaikan melalui Menteri Sosial RI (disalin dari buku : Panduan Standardisasi TMP dan MPN-Depsos RI Tahun 2002

Selasa, 12 Juli 2011

Penyebab terjadinya pelanggaran disiplin PNS

        Penyebab terjadinya  pelanggaran disiplin PNS
  1. Moral / Mental PNS
  2. Perlakuan tidak adil
  3. Kurangnya kesejahteraan
  4. Pola karier yang tidak sehat
  5. Manajemen buruk
  6. Lemahnya waskat
  7. Pelanggaran tidak ditindak tegas
  8. Krisis keteladanan
  9. Tidak adanya motivasi
  10. Tidak dipahaminya peraturan disiplin PNS
           ( Sumber: PP No.53 Tahun 2010 Tentang : Disiplin PNS )

Rabu, 15 Juni 2011

Dinas Sosial Kota Malang ( sebuah rencana )

Disnakersos Akan “Dipecah”?


Sutiadji anggota Komisi D DPRD Kota Malang
Wacana pemecahan Dinas Ketenagakerjaan dan Sosial (Disnakersos) mendapat dukungan dari Komisi D DPRD Kota Malang. Disnakersos rencananya akan dipisah menjadi dua dinas yang masing-masing berdiri sendiri yaitu, Dinas Ketenagakerjaan dan Dinas Sosial. Pemisahaan ini menurut salah satu anggota Komisi D, Sutiadji sangat diperlukan, karena tanggung jawab Disnakersos selama ini sangat banyak.
Menurut Sutiadji, pemisahan ini harus segera dilakukan agar pengalokasian anggaran untuk kedua dinas tersebut lebih mudah dan terfokus sesuai tugas pokok dan fungsinya. “Meski dulu pernah pisah, lalu bersatu lagi dan saat ini ingin dipisah lagi tidak masalah, karena hal tersebut menyesuaikan dengan kebutuhan warga masyarakat Kota Malang saat ini,” ujar politisi PKB ini saat ditemui di gedung dewan, Rabu (20/4).
Sutiadji menambahkan, apabila Dinas Ketenagakerjaan menjadi SKPD, maka masalah penyaluran tenaga kerja yang telah mendapat pelatihan akan lebih mudah disalurkan. “Sebelum calon tenaga kerja ini disalurkan ke dunia kerja, maka untuk pelatihan-pelatihan bisa menjadi tanggung Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat (BKBPM). Dalam hal ini akan meringankan beban Dinas Ketenagakerjaan,” sambungnya.
Lebih lanjut, Sutiadji mengatakan, demikian halnya dengan adanya Dinas Sosial, maka permasalahan seputar sosial akan tertangani dengan baik. “Seperti halnya masalah perberdayaan anak jalanan yang ada di Kota Malang. Bagaimanan meminimalisir jumlah anak jalanan, bagaimana anak jalanan ini mempunyai keterampilan, sehingga tidak berkeliaran atau berada di perempatan lampu merah lagi,” imbuhnya.
“Jadi pada intinya, kami menyetujui dipecahnya Disnakersos ini. Komisi D juga akan mendesak pihak Pemkot Malang agar segera melaksanakan hal ini. Selama ini SDM di Disnakersos sebanyak 60 personil, dan yang bertanggung jawab atau menangani bidang sosial hanya 10 orang. Dengan dipecahnya Disnakersos menjadi dua SKPD ini, secara otomatis akan ada penambahan SDM di Dinas Sosial nantinya ,” pungkasnya. (say)

Total Tayangan Halaman

Entri Populer

Cari Blog Ini

Pengikut